Makna Maskawin Pernikahan
0878.3851.7111(XL),Maskawin Pernikahan.Maskawin Pernikahan Unik |
Mas Kawin Pernikahan Unik, Mas Kawin Pernikahan Sederhana, Mas
Kawin Pernikahan Menurut Islam, Mas Kawin Pernikahan Donita, Mas Kawin
Pernikahan Yang Unik, Mas Kawin Pernikahan Artis, Mas Kawin Pernikahan Nabi
Muhammad, Mas Kawin Pernikahan Oki Setiana Dewi, Mas Kawin Pernikahan Anang Dan
Ashanty, Mas Kawin Pernikahan Mukena,
Mohon dijelaskan (berikut dalilnya) mengapa seorang lelaki harus
membayar mahar saat menikahi wanita; apakah jika terjadi perceraian, mahar
tersebut harus dikembalikan kepada si lelaki?
Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb. Mahar atau dalam istilah kita dikenal
sebagai maskawin merupakan suatu pemberian yang wajib diberikan oleh suami
kepada istrinya ketika aqad nikah. Adapun dalil-dalil yang menunjukan
kewajiban tersebut, antara lain; A. Firman Alloh SWT: “Berikanlah
mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (an-Nisaa: 4) B. Firman Alloh SWT:“Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban” (an-Nisaa: 24) C.Sabda Rasulullah SAW kepada orang yang akan menikah: “Carilah olehmu
(untuk menjadi mahar) walaupun hanya cincin besi” (Nailul Authar 6/170)
Sedangkan hikmah disyariatkannya pemberian mahar dalam
pernikahan Adalah untuk menunjukkan kesakralan aqad pernikahan, dan
menghormati kedudukan wanita dan pihak keluarganya di samping itu mahar juga
bisa menjadi pertanda atas kesungguhan niat baik pihak laki-laki untuk
membangun mahligai rumah tangga. Mahar ini sebagaimana dikemukakan di atas
hanya diwajibakan kepada pihak laki-laki, karena hal tersebut sesuai dengan
titik awal pensyariatan dalam islam bahwa perempuan tidak dibebani dengan
kewajiban memberi nafkah baik sebagai ibu, anak maupun istri. Akan tetapi
pihak laki-lakilah yang diberi kewajiban tersebut baik itu memberi nafkah
maupun mahar. Karena laki-laki lebih mampu untuk berusaha dan bekerja mencari
rizki, sedangkan hal tersebut bukan lah suatu tanggung jawab yang mudah atau
enteng.
Jika yang meminta cerai adalah pihak suami (thalak) maka isteri
tidak bekewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Sedangkan jika pihak
istri yang meminta cerai (khulu’) maka ia wajib mengembalikan pemberian suami
tersebut kepadanya. Hal itu berdasarkan hadits di bawah ini Dari Ibnu ‘Abbas
RA:“Sesungguhnya istri
Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah,
aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan
tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam
Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada
suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab: ia. Maka Rasulullah SAW berkata kepada
Tsabit: “terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu
Majah. Nailul Authar 6/246)
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
|
Evy Souvenir, pusat pernak-pernik pernikahan terbaik di Yogyakarta.
Telp : 0878.3851.7111
SMS/WA : 0878.3851.7111
Pin BBM : 5CD315F5
Posting Komentar untuk "Makna Maskawin Pernikahan"