Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahar Pernikahan

Mahar Pernikahan Uang, Mahar Pernikahan Unik, Mahar Pernikahan Dalam Islam, Mahar Pernikahan Terbaru, Mahar Pernikahan Bentuk Wayang, Mahar Pernikahan Uang Logam, Mahar Pernikahan Murah, Mahar Pernikahan Uang Koin, Mahar Pernikahan Termahal Di Indonesia, Mahar Pernikahan Masjid,

1. Muqaddimah
            Dalam kehidupan sehari-hari, kata perkawinan adalah kata- kata yang sering kita dengar dan tidak asing lagi bagi kita serta mungkin telah kita pahami artinya . tentunya perkawinan adalah yang sangat dinantikan dan diharapkan oleh seorang pria ataupun wanita yang hendak melaksanakan suatu pernikahan. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna[1].
Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuj pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fikih munakahat atau pemerintah (Kompilasi Hukum Islam).Bila salah satu syarat dan rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya. Dan salah satu syarat pernikahan yaitu adanya mahar atau mas kawin.
Berawal daripada salah satu syarat suatu pernikahan adalah mahar, pemakalah mencoba menjelaskan melalui makalah seputar tentang mahar atau mas kawin.
BAB II
PEMBAHASAN
1.     Pengertian Mahar
Mahar secara etimologis berarti mas kawin. Secara terminologi bermakna pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada suaminya. Jika melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan memberikan sesuatu kepada istri. Baik berupa uang ataupun barang. Pemberian inilah yang disebut mahar.
Imam syafi’i mendefinisikan secara jelas dan lebih terbuka, yakni : sesuatu (harta maupun jasa) yang wajib diberikan seorang suami kepada istri untuk menghalalkan seluruh anggota badannya[2].
Firman Allah SWT :
وآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا
Artinya : “ Berikanlah maskawin kepada wanita yang engkau nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian apabila mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin tersebut dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu sebagai makanan yang enak dan baik akibatnya “
( QS. 4 : 4 )
1.     Dasar Hukum dan Dalil tentang Mahar
Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan. Fuqaha sependapat bahwa maskawin itu termasuk syarat sahnya nikah, dan tidak boleh diadakan persetujuan untuk meniadakannya. Dasarnya : surrat annisa 4
وآتوا النساء صدقاتهن نحلة ………النساء
berikanlah maskawin-maskawin kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
 Dan firmanNya : annisa ayat 25
……فانكحوهن بإذن أهلهن وآتوهن أجورهن بالمعروف محصنات غير مسافحات ولا متخذات أخدان فإذا أحصن فإن أتين بفاحشة فعليهن نصف ما على المحصنات من العذاب ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم والله غفور رحيم  (النساء  ) 
“karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Sedangkan mengenai batas maksimal mas kawin, para ulama sepakat bahwasannya berapa saja jumlahnya selama itu berupa harta atau hal lain yang disamakan dengan harta dan disetujui serta direlakan oleh si calon mempelai wanita, maka hal demikian boleh-boleh saja. Persoalan mahalnya maskawin, dinegara indonesia mungkin tidak menjadi masalah, akan tetapi di beberapa tempa
t dan daerah misal: mesir, saudi Arabia dan lainnya, mahar sangatlah mahal dan tentunya memberatkan kaum laki-laki. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila umumnya kaum laki-laki menikah setelah usia 35 tahun.
Hal yang paling penting harus ditegaskan disini, bahwa dalam ajaran islam, pada dasarnya maskawin itu tidak boleh memberatkan. Adapun dalil yang mendasari bahwa tidak ada batasan dalam mas kawin adalah :

قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : ( اعظم النساء بركة ايسرهن صداقا) . رواه الحاكم والبيهقي
Artinya : Rasulullah SAW telah bersabda: “wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya”(HR. Hakim dan Baihaqi)[3]
  
وعن عقبة ابن عا مر قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم ( خير الصداق ايسره )
اخرجه ابو داود وصححه الحاكم
Artinya : dari ‘Uqbah ibnu amir berkata : Rasulullah SAW telah bersabda: sebaik-baiknya maskawin adalah yang paling mudah. Riwayat Abu Daud dan dinilai shahih oleh Hakim[4]
1.     Syarat Mahar
Mahar yang diberikan calon suami kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[5] :
Mahar Pernikahan Unik
0878.3851.7111(XL),Mahar Pernikahan Unik,Mahar Pernikahan Dalam Islam
1.     Harta/bendanya berharga. Tidak sah dengan yang tidak berharga walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tetapi berharga maka tetap sah.
2.     Barangnya suci dan dapat diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan babi, khamr, atau darah. Karena semua itu haram.
3.     Harta atau barangya bukan hasil curian maupun ghasab. artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemilik.
4.     Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya.
1.     Macam- macam Mahar
1.     Mahar Musamma
Yaitu mahar yang disebutkan atau yang dijanjikan kadar dan besarnya pada akad nikah. Atau mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah.
Ulama fiqh sepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila[6]:
–          Telah bercampur (bersenggama)
Allah Swt. berfirman:
وإن أردتم استبدال زوج مكان زوج وآتيتم إحداهن قنطارا فلا تأخذوا منه شيئا

Artinya :Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. (Annisa 20)

Yang dimaksud “mengganti istri dengan istri yang lain” pada ayat ini adalah menceraikan istri yang tidak disenangi dan menikah dengan istri yang baru. Meskipun menceraikan istri yang lama itu bukan tujuan untuk menikah, meminta kembali pemberian itu tidak boleh.
Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman.
وكيف تأخذونه وقد أفضى بعضكم إلى بعض وأخذن منكم ميثاقا غليظا
Artinya :Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (Annisa 21)
–          Salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut ijma’.
1.     Mahar mitsil
Yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun ketika pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat.
Mahar mitsil juga terjadi dalam keadaan sebagai berikut :
–          Apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur
–          Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
1.     Kesimpulan
Mahar dalam pernikahan adalah suatu keharusan, berdasarkan al-Qur`an, Sunnah dan ijma’ atas wajibnya. Hukum mahar adalah wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Sebab mahar merupakan syarat utama bagi seseorang yang hendak menikah.
1.     Penutup
Demikian sekilas pembahasan seputar mahar. Semua yang penulis kemukakan dimaksudkan agar kita dapat memahami dengan betul bagaimana ajaran kita mengatur hal itu. Semoga dengan makalah ini penulis dan pembaca selalu mendapatkan rahmat dan hidayah dari Allah SWT. amiin


[1] Fiqih islam : H. Sulaiman Rasjid hal: 374
[2] Abdurrahman Al Jaziriy, Al Fiqh Ala madzahib arba’an
[3] Serial fiqh Munakahat IV, Aep Saepulloh . hal:  6
[4] Lihat Bulughul Maram, hadis no 1064
[5] Fiqh Munakahat , Prof. Dr, Abdul Rahman Ghazali, M.A   hal : 88
[6] Fiqh Munakahat , Prof. Dr, Abdul Rahman Ghazali, M.A   hal : 92
Evy Souvenir, pusat pernak-pernik pernikahan terbaik di Yogyakarta.
Telp        : 0878.3851.7111
SMS/WA   : 0878.3851.7111

Pin BBM  : 5CD315F5

Posting Komentar untuk "Mahar Pernikahan"